Polres Touna Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Asal Pinrang

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui KBO Satreskrim Iptu Kadek Agung AP, SH mengungkapkan, pelaku berinisial S (43) diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B/ 44 / II / 2025 / SPKT / Polres Tojo Una Una / Polda Sulawesi Tengah, tanggal 16 Februari 2025.

Baca Juga  Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

“Pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dilaporkan korban Moh. Naldi warga Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,” ungkap Iptu Kadek Agung didampingi Kasi Humas Iptu Matono pada saat konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Iptu Kadek Agung menjelaskan, penangkapan berawal pada pada Rabu 19 Februari 2025 pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Resmob yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dan kedapatan melakukan aksi pencurian sehingga pelaku sempat diamuk masa.

Baca Juga  Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai lalu mengamankan pelaku dan membawa pelaku untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Kadek Agung tersangka mengakui menggadai 1 Unit Sepeda Motor N-MAX berwarna Hitam kepada salah satu warga pagimana dengan harga Rp. 4.200.000.

Baca Juga  Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

“Uang hasil dari kejahatannya tersebut, pelaku pakai untuk hidup sehari – hari, membeli minuman keras dan menyewa PSK,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan dan penyidik pembantu sedang melakukan pemberkasan untuk diserahkan pada kejaksaan Negeri Touna,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo
Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota Beserta 71 Gram Sabu
Kapolres Touna Tekankan Pengelolaan Anggaran 2026 yang Akuntabel
Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Sepanjang Tahun 2025
Polres Touna Berhasil Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu di Pelabuhan Ampana
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Polres Touna 
Mabuk dan Merusak Gerai Brilink, Enam Orang Berhas di Tangkap. Pelaku Utama Masih Buron
Bom Ikan Meledak Sebelum di Lempar, Seorang Nelayan Mengalami Luka Parah
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:17 WITA

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:38 WITA

Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota Beserta 71 Gram Sabu

Senin, 12 Januari 2026 - 12:56 WITA

Kapolres Touna Tekankan Pengelolaan Anggaran 2026 yang Akuntabel

Senin, 29 Desember 2025 - 18:48 WITA

Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Sepanjang Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 23:52 WITA

Polres Touna Berhasil Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu di Pelabuhan Ampana

Berita Terbaru

Seorang Pria berinisial H.D (58), Warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat Saat di Amankan di Polres Touna.

Polres

Polres Touna Bekuk Pengedar Sabu di Malei Tojo

Selasa, 20 Jan 2026 - 12:17 WITA

Asih Rahayu Siswa Berprestasi Saat Menerima Penghargaan Dari Sekolah.

Pemerintahan

Sekolah Berikan Apresiasi Kepada Siswa Berprestasi

Senin, 19 Jan 2026 - 09:54 WITA

Ketua Baznas Touna Aksa Sidora Bersama Kadis Sosial Darmawan Suaib Saat Menyerahkan Bantua RLHB Kepada Warga Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo.

Pemerintahan

Baznas Bersama Dinsos Touna Serahkan RLHB Kepada Warga Uemalingku

Sabtu, 17 Jan 2026 - 19:10 WITA