Polres Touna Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Asal Pinrang

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui KBO Satreskrim Iptu Kadek Agung AP, SH mengungkapkan, pelaku berinisial S (43) diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B/ 44 / II / 2025 / SPKT / Polres Tojo Una Una / Polda Sulawesi Tengah, tanggal 16 Februari 2025.

“Pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dilaporkan korban Moh. Naldi warga Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna,” ungkap Iptu Kadek Agung didampingi Kasi Humas Iptu Matono pada saat konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Iptu Kadek Agung menjelaskan, penangkapan berawal pada pada Rabu 19 Februari 2025 pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Resmob yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai dan kedapatan melakukan aksi pencurian sehingga pelaku sempat diamuk masa.

Baca Juga  Gandeng Dishub Touna, Sat Lantas Polres Touna Survey Jalur Arus Mudik Lebaran

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai lalu mengamankan pelaku dan membawa pelaku untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Kadek Agung tersangka mengakui menggadai 1 Unit Sepeda Motor N-MAX berwarna Hitam kepada salah satu warga pagimana dengan harga Rp. 4.200.000.

“Uang hasil dari kejahatannya tersebut, pelaku pakai untuk hidup sehari – hari, membeli minuman keras dan menyewa PSK,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan dan penyidik pembantu sedang melakukan pemberkasan untuk diserahkan pada kejaksaan Negeri Touna,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Touna Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
Satlpolairut Polres Touna Himbauan Waspada Cuaca Ekstrem Apabila Ingin Melaut
Polres Touna Dukung PJS Dalam Upaya Berantas Wartawan Gadungan
Gerak Cepat Polsek Una-Una Amankan Seorang Wanita Pengedar Narkoba di Togean
Dubes Ceko Kunjungi Kepulauan Togean, Kapolres Touna Jamin Keamanan 
Pelaku KDRT Ditangkap Saat Pesta Sabu Bersama Dua Rekannya
Edarkan Sabu 51,22 Gram, IRT di Ringkus Polres Touna
Peringati Hari Lalu Lintas, Satlantas Polres Touna Bagikan Helm Gratis Kepada Pengendara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:34 WITA

Polres Touna Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:26 WITA

Satlpolairut Polres Touna Himbauan Waspada Cuaca Ekstrem Apabila Ingin Melaut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:09 WITA

Polres Touna Dukung PJS Dalam Upaya Berantas Wartawan Gadungan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:28 WITA

Gerak Cepat Polsek Una-Una Amankan Seorang Wanita Pengedar Narkoba di Togean

Sabtu, 27 September 2025 - 12:22 WITA

Dubes Ceko Kunjungi Kepulauan Togean, Kapolres Touna Jamin Keamanan 

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Pembahasan Empat Agenda Penting.

DPRD

DPRD Touna Gelar Paripurna Membahas Empat Agenda

Kamis, 6 Nov 2025 - 18:09 WITA

Wakil Bupati, Surya Lapasiri Memimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-22.

Pemerintahan

Wabup Pimpin Rapat Persiapan Peringatan HUT Touna

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:01 WITA