Edarkan Sabu, Pria di Tojo Barat Di Tangkap Polres Touna

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Seorang pria berinisial NK (41) warga Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) diringkus Satres Narkoba Polres Touna terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (24/2/2025).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rizal Polii, SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Toliba tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami dari Satres Narkoba Polres Touna langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Rizal Polii didampingi Kasi Humas Iptu Martono pada konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Menurut Rizal, saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 paket serbuk kristal dengan berat bruto 12,66 gram diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dinding kamar mandi.

“Lalu 1 buah pirex dan 1 buah pipet ditemukan di dalam tas samping warna hitam serta 1 unit handphone merk OPPO warna Pink dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa setempat,”jelasnya.

Ia katakan, dari pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNNK Touna, pelaku positif amphetamine.

“Untuk peran pelaku adalah selaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Toliba, kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna dan sekitarnya,”ucapnya.

Atas perbuatannya, tambah Kasat Res Narkoba, pelaku dipersangkakan undang- undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2).

“Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah),”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Una-Una Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna
Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba
Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini
Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS
Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako
Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian
Satresnarkoba Polres Touna Kembali Menangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat
Kesal Permintaan Menikah Belum Dipenuhi, Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:27 WITA

Polsek Una-Una Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:14 WITA

Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:30 WITA

Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako

Berita Terbaru