DPRD Touna Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Touna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2024, berlangsung di ruang rapat utama DPRD setempat, Jumat (10/1/2025) malam.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, didampingi Wakil Ketua II Jafar M. Amin dan Anggota DPRD Touna

Turut hadir Pj. Sekda Touna, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Touna, Plt. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Para Camat, Lurah, Kades, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Pimpinan Partai Politik, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 160 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Baca Juga  DPRD Touna Gelar Paripurna Pemberhentian Jafar Amin Sebagai Wakil Pimpinan 

“Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,”ujar Ketua DPRD.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026

Menurutnya, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Touna telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Touna dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2024 sesuai surat nomor 3/PL.02.3-SD/7209/2025 tanggal 10 januari 2025 perihal penyampaian berita acara dan keputusan KPU Touna tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Surat pengantar nomor: 01/HM.03.1-SD/7209/2025 tanggal 10 januari 2025, maka dengan memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 september 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, terkait pengesahan pengangkatan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Walikota,”jelasnya.

Baca Juga  DPRD Touna Gelar Paripurna Pemberhentian Jafar Amin Sebagai Wakil Pimpinan 

Ia katakan, dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Berdasarkan keputusan KPU sebagaimana telah dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD, maka kami mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2024, adalah Ilham, SH jabatan Bupati Touna terpilih dan Surya, S.Sos., M.Si jabatan Wakil Bupati Touna terpilih,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Touna Gelar Paripurna Pemberhentian Jafar Amin Sebagai Wakil Pimpinan 
DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026
Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS serta Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
DPRD Touna Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Wakil Ketua DPRD Touna Mengapresiasi di Launchingnya Event Festival Maleo
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026
Sekwan Laporkan Pelaku Pengrusakan Fasilitas Gedung DPR, Kerugian Hingga Mencapai Rp.171 Juta
DPRD Touna Gelar Paripurna Membahas Empat Agenda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:11 WITA

DPRD Touna Gelar Paripurna Pemberhentian Jafar Amin Sebagai Wakil Pimpinan 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:00 WITA

DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS serta Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:16 WITA

DPRD Touna Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:33 WITA

Wakil Ketua DPRD Touna Mengapresiasi di Launchingnya Event Festival Maleo

Berita Terbaru