Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum 

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gwijsde).

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (11/12/2024) yang dipimpin langsung oleh Kajari Touna, Philipus Siahaan dan dihadiri Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, Kalapas Ampana, Luther Toding Patandung, Sekretaris Dinas Kesehatan Touna, Taufan H. Tandri, tamu undangan lainnya serta awak media.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 18 perkara tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gwijsde) dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan dan dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Touna, Pilipus Siahaan mengatakan, bahwa pentingnya pemusnahan barang bukti untuk menegakkan hukum, menegakan kepastian hukun dan keadilan serta mendukung keamanan dan ketertiban.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai kejahatan, terutama yang terkait dengan narkotika dan tindak pidana umum lainnya di wilayah Kabupaten Touna,”ujar Pilipus.

Baca Juga  Tekan Peredaran Narkoba, Kejari Baru Jalin Koordinasi Dengan BNNK Touna

Pilipus katakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 18 perkara, diantaranya perkara tindak pidana Narkotika, perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan, perkara tindak pidana Perlindungan Anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada 8 perkara tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, dengan jumlah barang bukti seluruhnya lebih kurang seberat 9,924 gram, termasuk alat hisap shabu, timbangan digital dan alat komunikasi handphone,” jelasnya.

Menurutnya, dua perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, dengan jumlah total barang bukti sebanyak 1.303 butir.

“Kemudian 3 perkara tindak pidana Perlindungan Anak, dengan barang bukti berupa pakaian dan 5 perkara tindak pidana lainnya yaitu Penganiayaan, Penghinaan, Penggelapan dan Pornografi,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng
Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan
Mempererat Tali Silaturahmi, Kajari Touna Gelar Coffee Morning Dengan Jurnalis
Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Sambut Hangat Kunjungan Kajari Baru
Tekan Peredaran Narkoba, Kejari Baru Jalin Koordinasi Dengan BNNK Touna
Kejari Touna Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Sosialisasi Penjualan Langsung Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum Tetap 
Kejari Touna Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Dua Kepala Seksi Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:05 WITA

Kejaksaan Bersama Pemda Touna Gelar Ramah Tamah Kejati Sulteng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Kejari Touna Terima Kunjungan Silaturahmi Kakan Pertanahan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:38 WITA

Mempererat Tali Silaturahmi, Kajari Touna Gelar Coffee Morning Dengan Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:28 WITA

Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Sambut Hangat Kunjungan Kajari Baru

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:29 WITA

Tekan Peredaran Narkoba, Kejari Baru Jalin Koordinasi Dengan BNNK Touna

Berita Terbaru

Bupati Touna, Ilham Lawidu Bersama Branch Manager BSI KCP Ampana Teken Kerjasama Tentang Pengelolaan Dana Operasional Payrol Jasa Pelayanan dan Penyaluran Pembiayaan Pada RSUD Ampana.

Pemerintahan

Pemda Touna Bersama Bank Syariah Indonesia Teken Perjanjian Kerjasama

Kamis, 16 Okt 2025 - 05:10 WITA