TOUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, berlangsung di ruang rapat Utama DPRD setempat, Kamis (15/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Touna Dr.Mahmud Lahay, SE,.M.Si didampingi Wakil Ketua I DPRD Gusnar Suleman, Wakil Ketua II Salim Makaruru, turut dihadiri Bupati Touna Mohammad Lahay,SE.,MM, 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD lingkup Pemkab Touna, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Camat, Lurah serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mahmud Lahay dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pada rapat paripurna pada tanggal 9 Agustus 2024 fraksi-fraksi DPRD telah bersepakat bahwa Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disetujui untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas pada tanggal 8 Agustus 2024 Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.
Saat ini kita akan mendengarkan jawaban Bupati Tojo una-una atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tojo una-una tahun anggaran 2024.
“Terima kasih kepada Bupati Tojo una-una yang telah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Toyota keuangan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tojo una-una tahun anggaran 2024,”kata Ketua DPRD.
Ketua DPRD katakan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tojo una-una tahun anggaran 2024 telah di bahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah pada tanggal 28 Agustus 2024, hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Touna tahun anggaran 2024 dituangkan dalam laporan badan anggaran DPRD selanjutnya kita akan mendengarkan penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Touna tahun anggaran 2024.
“Terima kasih kepada saudara Moh. Abdan Lasawedi yang telah menyampaikan laporan badan anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tojo una-una Tahun Anggaran 2024 telah mendengarkan laporan badan anggaran DPRD, pada prinsipnya menerima Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tojo Una Una untuk disetujui bersama dan ditetapkan sebagai peraturan daerah, memperhatikan saran dan pendapat serta catatan-catatan perbaikan sebagaimana yang disampaikan dalam laporan badan anggaran DPRD,”ucapnya
Menurutnya, pada rapat paripurna saat ini kami meminta persetujuan saudara-saudara anggota dewan yang terhormat, apakah saudara-saudara setuju rancang peraturan daerah tentang perubahan APBD untuk disetujui bersama dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Setelah kita menyetujui bersama Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tojo una-una Tahun Anggaran 2024 selanjutnya sesuai ketentuan pasal 181 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menegaskan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota,”pintanya