TOUNA- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Banggai gelar rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Touna tahun 2024, bertempat di Hotel Lawaka Ampana, Kamis (1/8/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Touna Alfian Matajeng mewakili Bupati Touna, turut Hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Banggai bersama rombongan, Instansi Vertikal, Para Kepala OPD lingkup Pemkab Touna, Camat, Lurah serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Touna Alfian Matajeng dalam sambutannya mengucapkan mengapresiasi atas terselenggaranya Rakor dan pertukaran data informasi di antara anggota Timpora, sehingga hal semakin baik dan akurat, demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan Permenkumham nomor 50 tahun 2016, Timpora memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan mengenai pengawasan orang asing.
“Kehadiran Timpora di Kabupaten Touna dapat menjadi sebuah wadah tempat tukar menukar informasi keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kepulauan Togean, yang merupakan kawasan pariwisata,”ucap Alfian Matajeng.
Menurut Alfian, keberadaan orang asing di wilayah kita perlu diketahui dengan sebaik-baiknya, dengan tujuan apakah sudah memenuhi administrasi keimigrasiannya.
Kemigrasian menjadi perhatian dengan melihat berbagai permasalahan sebagai sebuah dinamika, dan bentuk penyimpangan dari aktifitas orang asing tersebut.
Jadi tugas Timpora di Kabupaten Touna ke depan semakin ringan, apabila kita lakukan kolaborasi secara sinergis bersama-sama dan penegakan tertib administrasi keimigrasian tidak dapat dilakukan oleh salah satu instansi saja. Namun perlu kolaborasi dan sinergitas dari instansi berjenjang, yaitu mulai dari desa, kecamatan, sampai ke kabupaten.
“Olehnya Timpora agar senantiasa meng-update data orang asing yang berada di Kabupaten Touna, apakah mereka melakukan penelitian atau perjalanan wisata saja,”jelasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Banggai diwakili Kasubbag TU, Deitje Hakim dalam sambutannya menjelaskan dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Keimigrasian dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang Timpora, pengawasan keberadaan orang asing menjadi isu nasional di daerah.
Jadi terkait pengawasan orang asing, Imigrasi tidak dapat melakukannya sendiri, perlu berkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah,” jelas Deitje.
Deitje mengungkapkan, keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan di Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, dalam rangka menyamakan persepsi sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.
“Tujuan kegiatan ini untuk menjamin terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dari daerah, dan dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antarnegara, serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI yang kita cintai ini,”ungkapnya.
Kehadiran orang asing kata Deitje, maupun investasi sangat dibutuhkan, sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah
“Saya berharap dengan penguatan dan Rakor tersebut, dapat menyamakan persepsi Timpora, yang nantinya bisa mendapatkan data-data dan informasi keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah,”harapnya.