Sat Reskrim Polres Touna Restrorative Justice Korban Dan Pelaku 

Senin, 8 Juli 2024 - 03:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA- Sat Reskrim Polres Tojo Una Una berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone merek Oppo F11 dengan melakukan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (restorative justice) diruang unit Pidum pada Selasa (09/07/2024) kemarin.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi diruang kerja salah satu kantor dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Tojo Una Una pada bulan Juni yang lalu.

Menurut keterangan korban LA yang merupakan seorang ASN ini mengatakan bahwa handphone miliknya tertinggal di ruang kerja, tepatnya pada Rabu (12//06/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 korban LA membuat laporan pengaduan di kantor Polres Tojo Una Una, menanggapi laporan tersebut tim buser Sat Reskrim Polres Tojo Una Una melakukan penyelidikan terhadap handphone tersebut,”ujar Triyanto

Triyanto katakan, setelah berbagai upaya penyelidikan dilakukan, pada hari Senin (08/07/2024) tim buser Sat Reskrim Polres Touna berhasil mengamankan handphone milik korban pada seorang pria yang berinisial AK di wilayah kelurahan Dondo.

Menurut keterangan AK, dia membeli handphone tersebut dari lelaki AW, sementara AW mengatakan yang bersangkutan membelinya dari perempuan C yang diketahui bekerja pada kantor dimana korban berdinas.

“Mendapat informasi tersebut, tim buser bergegas menjemput perempuan C dirumahnya untuk dibawah ke Polres Touna untuk dimintai keterangan, namun karena yang bersangkutan memiliki seorang bayi berumur tiga bulan, yang bersangkutan meminta akan datang sendiri besok harinya,”jelasnya.

Baca Juga  Mabuk dan Merusak Gerai Brilink, Enam Orang Berhas di Tangkap. Pelaku Utama Masih Buron

Menurutnya, pada hari Selasa (09/07/2024) sekitar jam 10.00 Wita pelaku perempuan C mendatangi Polres Touna dan dipertemukan dengan korban sang pemilik handphone di ruang Unit Pidum Sat Reskrim yang sudah diundang sebelumnya.

“Ketika bertemu dengan korban, pelaku meminta maaf kepada korban. Dia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Merasa iba karena melihat pelaku masih memiliki anak yang berumur 3 bulan, pemilik handphone pun memaafkan perbuatan pelaku,”tegasnya.

Triyanto menambahkan, restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak.

“Penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polres Touna dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Polres Touna 
Mabuk dan Merusak Gerai Brilink, Enam Orang Berhas di Tangkap. Pelaku Utama Masih Buron
Bom Ikan Meledak Sebelum di Lempar, Seorang Nelayan Mengalami Luka Parah
Pembobol SKB Berhasil di Tangkap Polres Touna, Pelaku Merupakan Residivis
Sikat 24 Karung Semen Proyek Desa, Dua Pelaku Curat Diringkus dan Satu DPO Diburu Resmob Touna
Penggeledahan di Lapas Ampana, Wujud Sinergi Kuat Antara TNI/Polri dan Lapas
Polres Touna Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan
Satlpolairut Polres Touna Himbauan Waspada Cuaca Ekstrem Apabila Ingin Melaut
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 12:00 WITA

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Polres Touna 

Senin, 17 November 2025 - 16:31 WITA

Mabuk dan Merusak Gerai Brilink, Enam Orang Berhas di Tangkap. Pelaku Utama Masih Buron

Selasa, 11 November 2025 - 10:36 WITA

Bom Ikan Meledak Sebelum di Lempar, Seorang Nelayan Mengalami Luka Parah

Sabtu, 8 November 2025 - 12:03 WITA

Pembobol SKB Berhasil di Tangkap Polres Touna, Pelaku Merupakan Residivis

Jumat, 7 November 2025 - 21:41 WITA

Sikat 24 Karung Semen Proyek Desa, Dua Pelaku Curat Diringkus dan Satu DPO Diburu Resmob Touna

Berita Terbaru

Wakil Bupati Touna, Surya Lapasiri Hadir Sekaligus Membuka Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Pulau Papan Desa Ladoda Kecamatan Talatako.

Pemerintahan

Pelaksanaan UKW Sebagai Langkah Memperkuat Kualitas Media Lokal

Jumat, 5 Des 2025 - 14:45 WITA

Bupati Touna, Ilham Lawidu Memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Korpri Ke-54 Tahun.

Pemerintahan

Pemda Touna Gelar Upacara Peringatan HUT Kopri Ke-54

Senin, 1 Des 2025 - 17:05 WITA

Wakil Bupati Touna, Surya Saat Memberikan Sambutan di Kegiatan Bimtek PPID.

Pemerintahan

Bimtek PPID Guna Mendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Senin, 1 Des 2025 - 16:51 WITA