Sat Reskrim Polres Touna Restrorative Justice Korban Dan Pelaku 

Senin, 8 Juli 2024 - 03:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA- Sat Reskrim Polres Tojo Una Una berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone merek Oppo F11 dengan melakukan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (restorative justice) diruang unit Pidum pada Selasa (09/07/2024) kemarin.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi diruang kerja salah satu kantor dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Tojo Una Una pada bulan Juni yang lalu.

Menurut keterangan korban LA yang merupakan seorang ASN ini mengatakan bahwa handphone miliknya tertinggal di ruang kerja, tepatnya pada Rabu (12//06/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 korban LA membuat laporan pengaduan di kantor Polres Tojo Una Una, menanggapi laporan tersebut tim buser Sat Reskrim Polres Tojo Una Una melakukan penyelidikan terhadap handphone tersebut,”ujar Triyanto

Baca Juga  Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Triyanto katakan, setelah berbagai upaya penyelidikan dilakukan, pada hari Senin (08/07/2024) tim buser Sat Reskrim Polres Touna berhasil mengamankan handphone milik korban pada seorang pria yang berinisial AK di wilayah kelurahan Dondo.

Menurut keterangan AK, dia membeli handphone tersebut dari lelaki AW, sementara AW mengatakan yang bersangkutan membelinya dari perempuan C yang diketahui bekerja pada kantor dimana korban berdinas.

“Mendapat informasi tersebut, tim buser bergegas menjemput perempuan C dirumahnya untuk dibawah ke Polres Touna untuk dimintai keterangan, namun karena yang bersangkutan memiliki seorang bayi berumur tiga bulan, yang bersangkutan meminta akan datang sendiri besok harinya,”jelasnya.

Baca Juga  Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Menurutnya, pada hari Selasa (09/07/2024) sekitar jam 10.00 Wita pelaku perempuan C mendatangi Polres Touna dan dipertemukan dengan korban sang pemilik handphone di ruang Unit Pidum Sat Reskrim yang sudah diundang sebelumnya.

“Ketika bertemu dengan korban, pelaku meminta maaf kepada korban. Dia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Merasa iba karena melihat pelaku masih memiliki anak yang berumur 3 bulan, pemilik handphone pun memaafkan perbuatan pelaku,”tegasnya.

Triyanto menambahkan, restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga  Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak.

“Penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polres Touna dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Satlantas Polres Touna Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota
Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba
Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo
Satresnarkoba Polres Touna Ringkus Dua Terduga Pengedar Shabu di Malei Tojo
Kapolres Touna Tegaskan Komitmen Sinergitas dan Kondusifitas Wilayah
Sinergitas Tanpa Batas, Polres Touna Hadiri Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 714/SM ke Papua
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:06 WITA

Polres Touna Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WITA

Satlantas Polres Touna Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:44 WITA

Sie Propam Polres Touna Gelar Gaktibplin, Kasipropam Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Anggota

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:53 WITA

Ketua Posbakumadin Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 18 Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:03 WITA

Polres Touna Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Dondo

Berita Terbaru

Wakil Bupati Touna, Surya Lapasiri Sambut Audensi Jajaran KPP Pratama Poso di Ruang Kerjanya.

Pemerintahan

Wabup Touna Sambut Audensi KPP Pratama Poso

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:26 WITA