TOUNA -Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan Hamid Lasodi mewakili Bupati menghadiri acara Tax Gathering dan Pekan Panutan di Kabupaten Poso. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Poso, jl. Tadulako, Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Selasa (5/03/2024).
Kegiatan yang di laksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengusung tema “Bersama Membangun Bangsa, Satukan Langkah Untuk Kemajuan Indonesia”.
KPP Pratama Poso sebagai salah satu kantor pelayanan pajak di Sulawesi Tengah, memiliki empat wilayah kerja yaitu Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
Pada kesempatan itu, Bupati Poso yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Poso Rudi Richardo Rompas dalam sambutan tertulis Bupati menyampaikan bahwa kegiatan Tax Gathering yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara wajib pajak Kabupaten Poso dan wajib pajak Kabupaten Tojo una-una dengan KPP Pratama Poso serta sebagai bentuk apresiasi terhadap pembangunan dan kepentingan negara.
“Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan,”Rudi Richardo
Rudi mengucapka selamat atas diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kepada KPP Pratama Poso.
“Mari kita dukung KPP Pratama Poso untuk tetap memegang teguh kode etik pegawai dan selalu menegakkan integritas,”ajaknya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan Hamid Lasodi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendapatan negara terbesar berasal dari pajak, di mana pendapatan negara tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan negara dalam berbagai sektor diantaranya sektor infrastruktur, sektor kesehatan, sektor pendidikan dan lain sebagainya.
“Selain itu, Pemerintah Indonesia memberlakukan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada pemerintah daerah dengan tujuan menciptakan kemandirian pembangunan daerah,”ujar Hamid Lasodi.
Menurut Hamid, kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2024 ini, khususnya para ASN dan P3K di lingkungan pemerintah daerah, antara lain:
1. Bendahara pada OPD diwajibkan membuat menerbitkan, dan membagikan bukti pemotongan PPH pasal 21 Tahun 2023 kepada para pegawai di unit masing-masing.
2. Pimpinan instansi di setiap unit untuk memastikan pelaporan SPT tahunan PPH orang pribadi secara online melalui E-Filing paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
“Kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Tojo una-una untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat tanggal 30 juni 2024 dalam rangka mewujudkan satu data Indonesia dan kemudahan akses layanan perpajakan,”pesannya.
Hamid juga mengucapkan selamat kepada KPP Pratama Poso atas diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan mendukung KPP Pratama Poso untuk tetap memegang teguh kode etik pegawai dan menegakkan integritas.
“Pada kesempatan ini pula Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Tojo Una-Una menerima Penghargaan Kontribusi Pajak Terbaik Tahun 2023,”ucapnya.
Turut hadir pada acara ini : Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Poso Rudi Richardo Rompas, Unsur Forkopimda Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una, Kepala KPP Pratama Poso Adi Barata serta tamu undangan lainnya.