BPjamsostek Bersama Pemda Touna Gelar Rapat Kepesertaan Non ASN dan Korpri

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA- BPjamsostek Kabupaten Touna bekerjasama dengan Pemerintah Daerah gelar rapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN dan Korpri.

Kegiatan tersebut bertempat di ruang Rapat Kantor Bupati Rabu (21/2/24), yang di buka oleh Asisten II Nawatsara Panjili, didampingi Kepala BPjamsostek Touna Salfiah Latuhihin, turut hadir Sekretaris BPKAD.

Asisten II Nawatsara Panjili dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja adalah dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di samping bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja agar hidup secara layak.

Baca Juga  Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi

“Saya menyambut baik capai keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai non ASN sebesar 100 persen sedangkan untuk kepesertaan korpri di lingkup pemerintahan Kabupaten Touna sudah mencapai 97,50 persen menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tinggal satu opd lagi yakni Kecamatan balai Besar yang belum mendaftarkan anggota koprinya Untuk itu saya berharap agar segera mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mudah-mudahan tahun ini dapat mencapai 100 persen,”kata Nawatsara.

Baca Juga  Bupati Berharap Peserta Pramuka Dapat Menerapkan Nilai Dasa Darma Dalam Kehidupan Sehari-hari

Nawat katakan, melalui kesempatan ini saya menghimbau kepada perangkat daerah untuk segera melunasi tunggakan yang ada, hal ini akan memberikan rasa aman dalam melakukan pekerjaan melalui pengalihan risiko kecelakaan kerja risiko kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga  Lurah Malotong Apresiasi Langkah Dinas Kesehatan Telah Melakukan Fogging 

“Sebagaimana amanat undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) PT. Jamsostek ditunjuk Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pensiun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015,”jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi
Bupati Berharap Peserta Pramuka Dapat Menerapkan Nilai Dasa Darma Dalam Kehidupan Sehari-hari
Lurah Malotong Apresiasi Langkah Dinas Kesehatan Telah Melakukan Fogging 
Bupati Berharap Program Ini Tidak Hanya Berpusat di Daratan, Tetapi Dapat Menjangkau Wilayah Kepulauan 
Dinas Kesehatan Melakukan Kegiatan Pengasapan Fogging Memberantas DBD
Dinas Pendidikan Gelar Forum Konsultasi Publik
Wabup Touna Menyerahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Kepada 3 Ahli Waris
176 Warga Binaan Lapas Ampana Terima Remisi di HUT Kemerdekaan RI
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:33 WITA

Pemda Terus Mendorong Kegiatan Positif Bagi Masyarakat Khususnya Generasi Muda Untuk Mengembangkan Potensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Bupati Berharap Peserta Pramuka Dapat Menerapkan Nilai Dasa Darma Dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WITA

Lurah Malotong Apresiasi Langkah Dinas Kesehatan Telah Melakukan Fogging 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:10 WITA

Dinas Kesehatan Melakukan Kegiatan Pengasapan Fogging Memberantas DBD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Dinas Pendidikan Gelar Forum Konsultasi Publik

Berita Terbaru