TOUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tojo Una-Una gelar paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun 2026 dan pembukaan masa persidangan I tahun 2026 serta penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun 2026 dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di ruang utama DPRD, Senin (7/9/2026) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gusnar Suleman, turut hadiri sejumlah anggota DPRD, Sekda Touna Alfian Matajeng, para Kepala OPD lingkup Pemkab Touna, Pimpinan Instansi Vertikal serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Gusnar Suleman dalam penyampaiannya mengatakan bahwa rapat paripurna yang kita laksanakan pada hari ini memiliki arti penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD karena kita akan melaksanakan penutupan masa persidangan III tahun 2026 sekaligus pembukaan masa persidangan I tahun 2026.
“Masa persidangan merupakan bagian dari siklus pelaksanaan tugas dan fungsi dprd yang menjadi ruang bagi lembaga perwakilan rakyat daerah untuk melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, dalam setiap masa persidangan DPRD di tuntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan baik melalui rapat-rapat alat kelengkapan DPRD rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah, pembahasan kebijakan anggaran kegiatan pengawasan maupun kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,”kata Gusnar Suleman.
Pada kesempatan ini kita akan menutup seluruh rangkaian kegiatan DPRD yang telah dilaksanakan selama masa persidangan III tahun 2026, tentunya berbagai agenda yang telah dilaksanakan selama masa persidangan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan amanah masyarakat kabupaten tojo una-una.
“Memasuki masa presiden dengan satu tahun 2026 agenda yang akan kita hadapi tentunya tidak semakin ringan berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah serta aspirasi masyarakat membutuhkan perhatian dan tindak lanjut dari DPRD bersama pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pembentukkan peraturan daerah DPRD perlu memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik tidak bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan yang lebih tinggi dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,”jelasnya.
Ia menegaskan, dalam melaksanakan fungsi anggaran DPRD harus terus mendorong anggaran kebijakan dengan anggaran daerah di arahkan kepada program-program yang memberikan manfaatnya terbagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Sementara itu dalam melaksanakan fungsi pengawasan dprd akan terus mendorong agar seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan secara efektif transparan akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dan strategis dalam proses penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2026.
“Sebagaimana kita pahami bersama, kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan instrumen penting yang menjadi landasan dalam penyusunan anggaran daerah, melalui perubahan KUA dan perubahan PPAS, Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah dalam tahun anggaran berjalan. penyesuaian tersebut harus tetap diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan kesinambungan program dan kegiatan prioritas pemerintah kabupaten tojo una-una,”tegasnya.
Menurutnya, pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2026 telah dilakukan melalui proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dengan memperhatikan berbagai dinamika perkembangan pelaksanaan apbd tahun anggaran 2026.
Dalam proses tersebut, DPRD melalui alat kelengkapan yang membidangi anggaran telah memberikan perhatian terhadap berbagai aspek, antara lain kemampuan pendapatan daerah, kebutuhan belanja, prioritas pembangunan, efektivitas program dan kegiatan, serta kemampuan fiskal daerah.
Pembahasan tersebut juga 6 dimaksudkan agar kebijakan perubahan anggaran yang disepakati benar-benar realistis, terukur dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. oleh karena itu, nota kesepakatan yang akan ditandatangani pada hari ini merupakan hasil dari proses pembahasan bersama dan menjadi bentuk komitmen dprd bersama pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah untuk sisa tahun anggaran 2026.
“Penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas ini bukanlah akhir dari proses penganggaran, melainkan menjadi dasar untuk memasuki tahapan berikutnya, yaitu penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten tojo una-una tahun anggaran 2026,”jelasnya.
Kami berharap seluruh substansi yang telah disepakati dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS nantinya dapat diterjemahkan secara konsisten ke dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026,”harapnya.
Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas apbd tahun anggaran 2026 antara Bupati tojo una-una bersama DPRD.








