Polres Touna Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Pimpin Konferensi Pers Didampingi Plt.Kasihumas Iptu Martono

Foto : Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi Pimpin Konferensi Pers Didampingi Plt.Kasihumas Iptu Martono

TOUNA – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kos-kosan di Jl. Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una, Jumat 23 Mei 2025 sekitar Pukul 19.30 wita

Pelaku berinisial HKL alias Oi (36) warga Jl. Samratulangi Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una terkait kepemilikan Narkotika jenis shabu.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi pada saat Konfernsi Pers didampingi Plt. Kasihumas Iptu Martono dan Kaur Mintu Sat Resnarkoba, di Polres Tojo Una-Una, Jumat (18/7/2025).

Menurut Wakapolres, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una di wilayah tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/14/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 23 Mei 2025,”jelasnya.

Ia katakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan 7 paket Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2, 51 gram , 1 buah Tas samping warna biru dongker dan 1 buah timbangan digital.

Petugas juga mengamankan 1 buah bong alat hisap shabu, 3 plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik, 2 pipet, 2 buah korek gas, uang tunai sebesar Rp 150.000 Rupiah serta 1 unit Hendpone merk Vivo.

“Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis shabu didapatkan dari lelaki ONI sebanyak 8 paket untuk diperjual belikan,” ujarnya.

Jadi barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual di Kos-kosan di Jl. Sis Aljufri Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo agar mendapatkan keuntungan

Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Una-Una Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna
Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba
Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini
Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS
Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako
Polres Touna Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian
Satresnarkoba Polres Touna Kembali Menangkap Pelaku Sabu di Dondo Barat
Kesal Permintaan Menikah Belum Dipenuhi, Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:27 WITA

Polsek Una-Una Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:14 WITA

Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:30 WITA

Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako

Berita Terbaru