Penyalahgunaan Sabu, Ayah dan Anak di Ringkus Polres Touna di Tombo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menetapkan dua orang pria berinisial SY (66) dan AY (24), yang merupakan ayah dan anak kandung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Keduanya diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Sungai Tojo, Kelurahan Uentaga Atas (Tombo), Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yakni:
• 3 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu

• 1 unit sepeda motor
• 2 buah pirex
• 1 buah pipet
• 5 pak plastik kosong

Kecukupan Alat Bukti dan Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil gelar perkara dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/46/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, pihak kepolisian menyatakan telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti sah untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:

• Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

• Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

• Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wajib Didampingi Penasihat Hukum
Mengingat ancaman hukuman bagi para tersangka berada di atas 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk memenuhi hak tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una secara resmi menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor: B/583/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.

Ketua Posbakumadin, Nasrun, S.H., CLOA, CPM (yang akrab disapa Erik), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum setelah menerima surat permintaan dari penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan Nasrun di depan Kantor Polres Tojo Una-Una pada Jumat (30/10/2026), usai mendampingi para tersangka dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”ujar Erik

Menurut Erik, pendampingan ini merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sangkaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),”jelasnya

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel metrotouna.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memiliki Sabu, Seorang Pemuda Berhasil di Ringkus Polres Touna di Kelurahan Muara Toba
Tim Gabungan Polres Touna Dan BNN Grebek Sarang Narkoba dan Mengamankan 14 Orang
Gerebek Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polres Touna dan BNN Amankan 14 Orang
Polsek Una-Una Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna
Resmob Polres Touna Amankan Pelaku Pemerkosaan Didesa Sabulira Toba
Antisipasi Karhutla, Kapolres Touna Tekankan Sinergi dan Pencegahan Sejak Dini
Satlantas Bahas Pembayaran Pajak Kendaraan Via QRIS
Satpolairud Polres Touna Gagalkan Aksi Bom Ikan di Kepulauan Talatako
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Penyalahgunaan Sabu, Ayah dan Anak di Ringkus Polres Touna di Tombo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Memiliki Sabu, Seorang Pemuda Berhasil di Ringkus Polres Touna di Kelurahan Muara Toba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Tim Gabungan Polres Touna Dan BNN Grebek Sarang Narkoba dan Mengamankan 14 Orang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Gerebek Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polres Touna dan BNN Amankan 14 Orang

Jumat, 18 September 2026 - 13:27 WITA

Polsek Una-Una Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah Palu-Touna

Berita Terbaru