PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Senin (28/9/2026).
Pemkab Tojo Una-Una resmi menggelar pembahasan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Palu ini dihadiri oleh Bupati Tojo Una-Una yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), serta didampingi oleh Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tojo Una-Una.
Melalui kerja sama ini, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas untuk mencakup kelembagaan desa serta non-perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Sasaran penerima manfaat meliputi berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan desa, antara lain:
– Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
– Karang Taruna
– Kader Posyandu
– Imam desa dan petugas keagamaan (Gereja, Pura, dan tempat ibadah lainnya)
Jangkau Hingga 20 Ribu Peserta di 134 Desa Secara teknis, terdapat kurang lebih 50 peserta per desa dari kelembagaan desa yang tertanggung dalam program baru ini. Jumlah ini menambah kuota 100 pekerja rentan per desa yang telah ditanggung sebelumnya, sehingga total peserta yang terlindungi mencapai sekitar 150 orang per desa (di luar perangkat desa resmi).
Jika dikalkulasikan di seluruh 134 desa yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una, total warga dan pekerja yang tertanggung melalui pembiayaan Pemkab Tojo Una-Una mencapai sekitar 20.000 peserta.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan wujud nyata Pemkab Tojo Una-Una dalam memberikan kepastian jaminan sosial. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja dan pengabdi masyarakat di tingkat desa dapat menjalankan tugas sehari-hari dengan lebih tenang, sekaligus mendapatkan santunan perlindungan jika terjadi risiko atau hal-hal yang tidak diinginkan selama melaksanakan pekerjaannya.








