TOUNA- Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una gelar kegiatan “Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Kecamatan Tojo, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una – Una Hi. Said Salim Niode, S.SiT. selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, turut hadir juga dalam kegiatan ini Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tojo Una – Una, Tim Penilai Pengadaan Tanah, Instansi yang memerlukan tanah, serta Pihak yang berhak.
Kepala Kantor Pertanahan Touna, Hi.Said Salim Niode dalam penyampaiannya mengatakan bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian ini merupakan salah satu mekanisme tahapan pelaksanaan pengadaan untuk kepentingan umum yang dimana dilakukan penyampaian secara langsung Besarnya nilai ganti kerugian dan menentukan bentuk Ganti Kerugian,”ujar Said.
Menurutnya, musyawarah ini bukan hanya sekedar pertemuan, tapi merupakan langkah fundamental dalam memastikan hak-hak masyarakat sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian pengadaan tanah untuk sekolah rakyat. Serta memastikan bahwa bentuk ganti kerugian yang ditetapkan ini benar-benar memberikan nilai tambah dan kesejahteraan yang berkelanjutan,”tegasnya.