TOUNA – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu diwakili oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aspan Taurenta menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una Pasca Putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor :135/PUU-XII/2024 bersama Mitra Kerja, di Hotel Ananda, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakri, Akademisi UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, Ketua dan Anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Ketua dan Anggota KPU Tojo Una-Una, Unsur Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Organisasi Perempuan, Organisasi Pemuda, Organisasi Mahasiswa, awak media serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aspan Taurenta menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi pelaksanaan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una bersama mitra kerja dan stakeholder.
“Melalui penguatan kelembagaan, Bawaslu diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak, membangun sistem pengawasan yang efektif, menjaga integritas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” ujar Aspan.
Menurut Aspan, dinamika politik nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni lalu. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dengan jeda dua setengah tahun. Menurutnya, transisi ini membutuhkan rancangan yang matang agar demokrasi tetap berjalan dengan baik.
“Momentum ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pemilu di Indonesia,”jelasnya.
Aspan berharap kegiatan tersebut juga bisa melibatkan para Camat, karena mereka merupakan perpanjangan tangan pemerintahan daerah yang ada di wilayah masing-masing.
“Dengan kegiatan ini, Kabupaten Tojo Una-Una dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan dapat berjalan aman dan lancar. Begitu juga para ASN terus menjaga Netralitas,”harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tojo Una-Una, Taufiq Rizal R. Liara mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XXII/2024 bersama Mitra Kerja dan semua unsur agar bisa mengawal demokrasi kita menjadi lebih baik kedepan.
“Kita telah selesai menyelesaikan tahap Pemilu maupun Pilkada secara serentak di Tahun 2024 kemarin, tentunya bermacam dinamika yang kita hadapi dengan segala kelebihan maupun kekurangan tentu pentingnya bagi kami sebagai penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Badan Pengawasan Pemilu,” ucap Taufik.
Untuk itu, kata Taufiq, penting dan dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi. Misalnya dari sisi Penyelenggaraan Pemilu dengan keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin tahapan yang begitu beririsan yang dihadapi oleh Penyelenggaraan Pemilu, sehingga menimbulkan beban kerja yang tinggi dan itu akan mempengaruhi kualitas Pemilu Maupun Pilkada.
“Kemudian dari sisi lain menjadi catatan penting dengan keserentakan Pemilu dan Pilkada dari sisi partisipasi Pemilih, tentu kita akui bahwa terjadi penurunan partisipasi Pemilu dan ini tidak hanya terjadi di Tojo Una-Una, Sulawesi tengah namun terjadi secara nasional,” ungkapnya.
Taufiq menyebut, konsekuensi dari permasalahan tentunya penting untuk dilakukan evaluasi, mulai dari proses Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada termasuk bagaimana kemudian menata kembali peran penyelenggaraan Pemilu. Mulai dari sisi kewenangan maupun dari sisi Penguatan Kapasitas Kelembagaan.
“Sesuai dengan Materi kita hari ini, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024. Berkaitan dengan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal kita ketahui putusan Pemilu adalah Pemilu nasional meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR serta DPD. Sedangkan Pemilu Lokal Pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” sebutnya.
Taufiq menambahkan, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun, tentu hal ini akan ada konsekuensinya adalah bagaimana penyelenggaraan melakukan penyesuaian tahapan yang baru.
“Kemudian dari sisi pembagian kewenangan serta dampak-dampak yang lain termasuk dampak secara hukum maupun dampak secara Politik. Itu yang akan dibahas serta kita diskusikan bersama,” tandanya.







