TOUNA- Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, bertempat di ruang Ekskutif Kantor Bupati, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, Wakapolres Tojo Una-Una, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam GTRA.
Dalam sambutannya, Sekda Alfian menekankan bahwa reforma agraria adalah agenda nasional yang penting untuk menciptakan keadilan sosial, pemerataan akses terhadap tanah, serta mendukung penguatan ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, ia juga menyoroti dinamika di lapangan yang perlu segera direspons secara bijak.
“Saat ini telah terjadi dinamika di masyarakat terkait proses pensertifikatan tanah yang sebenarnya digratiskan oleh negara. Tapi dalam tahap awal, seperti pra-PTSL, memang ada pembiayaan teknis yang harus dijelaskan dan dikawal. Jangan sampai ini menjadi celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan pribadi di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian.
Alfian juga menyinggung adanya fenomena yang berkembang di sejumlah desa di Kabupaten Tojo Una-Una, yakni maraknya pengkaplingan tanah dan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pemerintah desa tanpa koordinasi dan verifikasi historis.
“Desa tidak boleh sembarang mengeluarkan SKPT terhadap tanah yang belum jelas asal-usulnya. Apalagi jika langsung dibagikan ke masyarakat tanpa kajian. Kita tidak tahu apakah tanah itu tanah negara, tanah adat, atau mungkin masuk dalam kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan,”tegasnya.
Menurutnya, langkah-langkah seperti ini sangat rawan memunculkan konflik agraria dan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten.
“Pemda memiliki rencana strategis pembangunan dan dokumen penataan ruang yang harus jadi pedoman bersama. Desa tidak bisa jalan sendiri. Harus dipastikan tanah yang dikelola tidak melanggar zonasi tata ruang, seperti kawasan lindung, jalur hijau atau wilayah rawan bencana,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap penguasaan tanah harus memiliki dasar historis yang jelas dan dapat dibuktikan secara fisik, seperti adanya tanaman tahunan atau pemanfaatan lahan yang berlangsung dalam jangka waktu yang sah.
“Kita semua ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola, tapi itu harus melalui proses yang benar. Jangan hanya karena ingin cepat dapat sertifikat, lalu melewati aturan-aturan penting. Ini bukan sekadar urusan surat, ini menyangkut keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan ruang,”pesannya
Sidang GTRA ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk menyamakan persepsi serta menyusun daftar objek dan subjek redistribusi tanah secara legal dan terverifikasi.
“Hasil dari sidang ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tojo Una-Una secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar berhak,”harapnya.
Sementara itu, Kakan Pertanahan Touna Siswoyo mengatakan bahwa mengenai kebijakan pengambilan terbengkalai oleh negara dan lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu dapat diambil alih oleh negara melalui mekanisme hukum.
“Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, pembangunan atau redistribusi kepada masyarakat sebagai upaya pemerataan kepemilikan dan peningkatan kesejahteraan,”kata Siswoyo.
Proses ini melibatkan gugur tugas reforma agraria (GTRA) dengan mempertimbangkan aspek hukum sosial dan lingkungan secara cermat.
“Sidang GTRA redistribusi inj merupakan langkah konkret dalam upaya pemerintah Kabupaten Touna untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah, dengan sinergi atar lembaga dan partisipasi masyarakat reforma agraria dapat berjalan optimal membawah dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,”jelasnya








