TOUNA- Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi masa akhir pemberitahuan penertiban tanah terlantar yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis (19/6/2025).
Untuk objek Hak Guna Bangunan Nomor 00001/Patingko atas nama PT. Karya Agung Perdana Sejati yang terletak di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una dan Hak Guna Bangunan Nomor 00005/Dondo atas nama PT. Sumber Berkat Indonesia yang terletak di Desa Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una.
Pada kesempatan itu, Wahyudi Saputro selaku Penata Pertanahan Pertama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan bahwa tujuan penertiban tanah terlantar dan kawasan terlantar adalah untuk keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Mengandung makna adil terhadap sesama yang dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhan dan adil terhadap orang lain yang berada dalam suatu kelompok yang menjadi warga Negara Indonesia,”ujar Wahyudi.
Ia katakan, negara memberikan hak atas tanah kepada pemegang hak untuk diusahakan, dipergunakan dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik. Dengan demikian, pemegang hak dilarang menelantarkan tanahnya.
“Kepada para pemilik tanah segera memanfaatkan tanahnya sesuai dengan izin penggunaannya pada saat pendaftaran Hak Guna Bangunan,”jelasnya.







