TOUNA -Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulawesi Tengah M. Iqbal Andi Magga didampingi Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu menyerahkan Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Kamis (22/02/2024).
Penyerahan piagam penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut diberikan kepada Perangkat Daerah dan Puskesmas atas capaian hasil nilai kategori tertinggi dan kualitas tinggi.
Daftar penerima penghargaan kepatuhan Penyelenggaraan Publik :
1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Atas
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4. Puskesmas Ampana Tete
5. Puskesmas Ampana Timur
Wakil Bupati Ilham Lawidu dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, OMBUDSMAN RI perwakilan Sulawesi Tengah telah melaksanakan penilaian atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik.
“Saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran unit penyelenggara pelayanan publik, kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, ketua tim pelayanan, ketua tim pengaduan dan seluruh anggota tim yang terlibat, yang telah bekerja dan terus bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi standar pelayanan sekaligus memperoleh hasil nilai 81,36 dengan kategori B (kualitas tinggi) sebagai wujud kinerja pelayanan di jajaran pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una,”ucap Wakil Bupati.
Selain itu, Wabup juga menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada lembaga Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah yang setia dan tidak mengenal lelah dalam memberikan motivasi, dorongan dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.
“Hal ini agar kiranya dapat menjadikan motivasi bagi Kabupaten Tojo Una-Una untuk senantiasa membenahi standar pelayanan sebagaimana juga diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan,”jelasnya