TOUNA -Sekretaris Daerah Dr.Hj.Sovianur Kure,SE.,M.Si mewakili Bupati menutup kegiatan Penyampaian Hasil Desk dan Penutupan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Touna Tahun 2023. Bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (31/1/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Imelda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nawatsara Panjili.
Sekda dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada ibu Imelda selaku Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah beserta jajarannya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kabupaten Tojo Una-una yang kita cintai”. Ucap Sekda
Menurutnya, Pelaksanaan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Tojo Una-una pada hakikatnya merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang di amanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, pertanggungjawaban kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam 3 bentuk pertanggungjawaban yaitu :
Pertama, kepada pemerintah ; kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Kedua, kepada DPRD selaku mitra pemerintah daerah ; kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).
“Ketiga, kepada masyarakat ; kepala daerah berkewajiban menyampaikan Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (R-LPPD),”jelasnya.
Sekda menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat segera menindaklanjuti keterisian indikator kinerja kunci dan ketersediaan data dukung yang sesuai pedoman.
“Kegiatan ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih hal ini juga merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
“Setiap perangkat daerah harus memahami dalam menyusun LPPD yang dimaksud,”tegasnya