TOUNA- Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Tojo Una Una tahun 2023, bertempat di ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (29/01/2024).
Kegiatan tersebut di buka oleh Wakil Bupati Ilham Lawidu,SH didampingi Sekretaris Daerah Dr. Hj. Sovianur Kure,S.E.,M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Burhanudin Lahay,S,Ag.,M.Si ,Assisten Pemerintahan dan Kesra Alfian Matadjeng S.Pd., M,Ap, Assisten Administrasi Umum Nawatsara Pandjili S.E, M.Si, Inspektur Daerah Daeng Mario Pawadjoi S.H.,M.H. Juga di hadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah, kepala bidang, kasubag keuangan Lingkup Pemda Kabupaten Tojo Una Una.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat pra asistensi penyusunan LPPD kabupaten Tojo Una Una tahun 2023, yang akan di lanjutkan dengan kegiatan asistensi Desk penyusunan LPPD dengan tim pendamping dari direktorat evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah (EKPKD) direktorat jenderal otonomi daerah kementrian dalam negeri yang akan di laksanakan pada hari Selasa dan Rabu (30-31/01/2024).
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 69 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepada DPRD,”ujar Wabup.
Menurutnya, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu ) tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang di sampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah pusat.
“Penyusunan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang di amanatkan dalam PP nomor 13 tahun 2019 tentang LPPD kepada pemerintah,LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat,”jelasnya