Kantor Pertanahan Touna Gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

oleh -84 Dilihat

TOUNA- Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, melakukan penyuluhan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 dengan menargetkan penerbitan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap seluas 3.863 (Ha) peta bidang tanah (PBT) dan 5.020 sertifikat hak atas tanah (SHAT) pada tahun 2024 ini.

Kegiatan sosialisasi penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut di gelar Senin (5/1/2024) bertempat di tiga Desa yakni Desa Labuan Kecamatan Ratolindo dan Desa Tete A dan Tete B Kecamatan Ampana Tete turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo,S.ST.,M.A.P Asisten I Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Touna Jusrin Husein, Kepala Desa serta masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo dalam pemaparannya mengatakan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program pusat dalam rangka menjaga aset tanah masyarakat yang ada.

“Dari total target yang ditetapkan itu berada di 4 kecamatan dan 16 desa, sementara untuk 3 desa diantaranya yang menerima manfaat PTSL itu ada di Desa Labuan Kecamatan Ratolindo sejumlah 500 sertipikat, di Desa Tete A sebanyak 600 sertipikat dan Tete B sebanyak 530 Sertipikat,”kata Siswoyo.

Menurut Siswoyo, penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL.

Penyuluhan PTSL ini untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Touna.

“Dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih berperan aktif akan tahap-tahap yang akan ditempuh, sehingga ke depannya terjalin harmonisasi dan kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan pemohon,”harapnya.

Siswoyo katakan, semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui penyuluhan yang dilakukan terhadap masyarakat diharapkan masyarakat bisa memahami apa itu PTSL dan persyaratannya.

“Pada 2024 ini target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk itu diharapkan kelengkapan alas hak atas tanah itu dapat terpenuhi. Penyertifikatan tanah itu sangat penting selain sebagai alat bukti kepemilikan juga untuk meminimalisir sengketa tanah di tengah masyarakat,”tuturnya

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Touna Jusrin Husein memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una Una yang telah melakukan penyuluhan terkait PTSL,”ucap Justin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *