TOUNA -Dalam rangka meningkatkan pelayanan bidang pertanahan, Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una, bertempat di Kantor Bupati Touna Kamis (14/9/23).
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Dr. Hj. Sovianur Kure,SE., M.Si, Asisten I Alfian Matajeng, Asisten II Moh. Syarif, Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo, Kepala Bapenda Saiful Bahri, Kepala BPKAD Touna Rismanto Laide, Kabag Tapem, Staf ahli serta tamu undangan lainnya.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan antara Kantor Pertanahan Touna dengan BPKAD tentang perserikatan perbaikan database dan penanganan permasalahan aset tanah milik pemerintah daerah.
Selanjutnya perjanjian kerjasama juga dilakukan Kantor Pertanahan Touna bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait dengan penyusunan dan peta zona nilai tanah.
Pada kesempatan itu, Sekda Touna Sovianur Kure saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa kerjasama yang telah disepakati dan ditandatangani meliputi tentang kerjasama di bidang Pertanahan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama dan meningkatkan kinerja dalam bidang pertanahan. Objek dalam kesepakatan bersama ini adalah pensertifikatan, perbaikan database penanganan permasalahan tanah aset daerah, pembuatan, pembaruan dan pemanfaatan peta zona nilai tanah dan objek lain yang di sepakati.
Perjanjian kerjasama antara badan pengelolaan keuangan dan Aset daerah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten touna tentang pensertipikatan, perbaikan database, penanganan permasalahan tanah aset daerah, kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka penertiban dan penerbitan sertipikat, perbaikan dan penyesuaian data dan penanganan permasalahan aset tanah daerah yang telah memiliki sertipikat.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kerjasama ini dengan agar semua aset tanah daerah memiliki sertifikat sebagai kepastian dan perlindungan hukum bagi daerah sebagai pemegang tanah kerjasama ini juga dilaksanakan sebagai dukungan dalam perbaikan dan penyesuaian database dan kerjasama dalam penanganan masalah aset tanah daerah,”kata Sekda Touna.
Menurut Sekda, perjanjian kerjasama selanjutnya antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Touna ya itu tentang pembuatan, pembaruan dan pemanfaatan peta zona nilai tanah dilaksanakan untuk mewadahi informasi nilai tanah, peta zona nilai tanah secara langsung sangat bermanfaat dalam pelayanan pajak bumi bangunan PBB-P2 diantaranya sebagai sumber informasi nilai pasar tanah dalam perhitungan nilai jual.
“Objek pajak PBB-P2 setan nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk penerimaan BPHTB serta penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk negara, dari uraian di atas lahirlah beberapa maksud dan tujuan untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam bidang Pertanahan serta untuk peningkatan kinerja melalui kerjasama para pihak di bidang pertanahan,”jelasnya
Sekda katakan, tentu saja masing-masing kelembagaan memiliki keunggulan komparatif, sehingga perjanjian ini adalah wujud komitmen dan momen yang baik untuk saling mendukung dan belajar satu sama lain.
“Komitmen kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Touna dengan kelembagaan instansi vertikal diharapkan bisa menjadi katalisator pembangunan di berbagai sektor, sehingga kesejahteraan dan keadilan masyarakat yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud,”harapnya.