TOUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat paripurna dalam rangka usul pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una masa jabatan 2024-2029, berlangsung di ruang rapat utama DPRD setempat, Kamis (20/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, turut dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Touna, Surya Lapasiri, Sekda Touna, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Touna, Pimpinan Instansi Vertikal serta tamu undangan lain.
Ketua DPRD Gusnar A. Suleman dalam penyampaiannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota menyatakan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 Pasal 97 ayat 1 huruf B dan ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota menyatakan bahwa setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi Kuorum.
“Selanjutnya rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD keputusan rapat paripurna dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari satu seperdua jumlah anggota DPRD yang hadir,”ujar Gusnar
Gusnar Menegaskan, kami selalu ketua DPRD telah menindaklanjuti surat dari Partai Nasdem dengan melaksanakan rapat Badan musyawarah sesuai berita acara pada musyawarah DPRD kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 170/120/DPRD/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Tojo una-una hasil rapat Badan Musyawarah telah di Paripurnakan pada tanggal 14 Agustus 2026 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD masa persidangan III tahun 2026 dan perubahan jadwal tersebut terkait dengan usul pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan pada hari ini tanggal 20 Agustus 2026,”tegasnya.
Menurutnya, sesuai dengan pasal 97 ayat 2 huruf b keputusan rapat paripurna dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna saat ini kami meminta persetujuan saudara-saudara anggota dewan yang terhormat Apakah saudara-saudara setuju usul pemberhentian pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD.
“Sesuai laporan sekretaris DPRD dari 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Tojo una-una yang mendatangani daftar hadir dengan demikian sesuai ketentuan pasal 131 ayat 1 huruf C peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Tojo Una-Una telah memenuhi Kuorum,”jelasnya








