TOUNA – Sejumlah wartawan di Kabupaten Tojo Una-Una menyoroti tindakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diduga mendatangi salah satu kepala desa diduga mengaku sebagai wartawan.
Oknum tersebut berinisial DWN membawa kartu pers dan mengaku sebagai wartawan saat bertemu dengan Kepala Biro Sindito News beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang wartawan Ahmad Tuliabu yang menyebutkan bahwa oknum ASN P3K tersebut memperlihatkan kartu pers atas nama Media Suara Utara saat bertemu di kantor Desa Saluaba.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Media Suara Utara Kabupaten Tojo Una-Una, Agung Dilapanga, sebelumnya telah menegaskan melalui pernyataan terbuka bahwa terdapat nama lain yang mengatasnamakan Media Suara Utara dan mengaku bertugas di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
” Saya sudah tanya ke Redaksi, tidak ada penugasan resmi untuk biro lain yang bertugas di Tojo Una-una dan mereka tidak pernah mengeluarkan Kartu Pers Suara Utara untuk nama lain selain saya “tegas Agung, Minggu, (21/12/2025)
Sejumlah wartawan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Undang Undang ASN
Sementara itu, Jurnalis senior Saiful Hulungo menegaskan bahwa pegawai pemerintah atau ASN tidak dibenarkan merangkap sebagai wartawan, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi pers dan melanggar disiplin ASN.
Atas kejadian ini, Saiful Hulungo dan sejumlah wartawan meminta Kepala Dinas Kominfo dan kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk segera memanggil dan memberikan teguran kepada ASN P3K yang bersangkutan guna mencegah polemik berkepanjangan serta menjaga etika dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, beberapa media juga mendesak pihak aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum tersebut, karena tindakan membawa dan menggunakan identitas pers secara tidak sah dinilai dapat mencoreng nama baik profesi wartawan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Para wartawan berharap persoalan ini dapat segera ditangani secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak merusak marwah pers serta menjaga kepercayaan publik terhadap media dan institusi pemerintah.







