TOUNA – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah tahap VII, di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una, Rabu (15/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku, Arif Budiono bersama staf Yudha Ilham, Para Staf Ahli Bupati, Kepala Bapenda, Sekretaris BPKAD serta para Kabag Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Kegiatan penandatanganan dilakukan secara daring di Aula Nagara Dana Rakca Kementerian Keuangan dan diikuti secara daring oleh 109 Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Penandatangan PKS OP4D ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-67/PK/2025, tanggal 1 Oktober 2025.
PKS OP4D yang dilaksanakan di tahun ini merupakan perluasan tahap ke-7 dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan PKS OP4D ini, diharapkan tersedia sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak serta dapat menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam rangka menilai potensi pajak baik itu pajak pusat maupun daerah.